REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengamankan 22 orang pelaku premanisme di wilayah Kecamatan Ujungjaya dan Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Tujuh orang ditahan untuk proses penyidikan.
"Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan, sementara 15 lainnya dikenakan sanksi pembinaan," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, Kamis (29/5/2025).
Ia mengatakan, pihaknya melakukan razia aksi premanisme setelah mendapatkan laporan pengaduan masyarakat ke jajaran polsek pada pertengahan Mei. Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku.
Joko menyebut para pelaku premanisme meminta uang keamanan dan menjual paksa air mineral kepada sopir truk. Apabila tidak diberi, ia mengatakan pelaku mengintimidasi dan memukul bagian truk.
“Para pelaku melakukan pemerasan terhadap sopir truk dengan dalih uang keamanan dan menjual paksa air mineral seharga Rp 5.000 per botol," kata dia.
Joko mengatakan tujuh orang yang ditahan untuk dilanjutkan penyelidikan yaitu AM, S, UDS, D, DR, TR, dan K. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, sebanyak 15 orang lainnya diamankan dalam operasi gabungan dan diberikan sanksi pembinaan. Sebab, tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.528.000, lima dus air minum kemasan, empat unit telepon genggam, pakaian organisasi masyarakat, serta bukti transfer dari korban sebesar Rp 2.500.000.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Sumedang," kata dia.
Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kriminal atau pemerasan yang meresahkan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.