Selasa 24 Jun 2025 00:15 WIB

KPK Pastikan Secepatnya Panggil Ridwan Kamil Seperti Khofifah

Penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang dari rumah Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil (ilustrasi).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Ridwan Kamil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk secepatnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, seperti terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Secepatnya KPK akan memanggil pihak-pihak terkait (Ridwan Kamil, red.) dalam perkara Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan hal yang pasti karena penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang dari rumah Ridwan Kamil.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Ridwan Kamil diperiksa pada pekan ini, Budi mengatakan bahwa hal tersebut akan diberitahukan lebih lanjut.

“Nanti kami update ya untuk jadwal pemeriksaannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Lebih lanjut kasus tersebut mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021—2023.

Sementara untuk Khofifah, namanya muncul setelah disebut oleh Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022, yakni pada 19 Juni 2025.

Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement