Rabu 17 Feb 2016 03:01 WIB

JK: Pemberian Kewenangan SP3 Malah Memperkuat KPK

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya adalah pemberian wewenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) justru menambah kewenangan KPK sehingga memperkuat lembaga antikorupsi tersebut.

"Kalau melemahkan berarti hak KPK kita tarik, padahal pemberian kewenangan untuk pemberian SP3 justru menambah kewenangan KPK," ujar Wapres di Jakarta, Selasa (16/2).

Dia mengatakan, penggunaan SP3 tergantung dari KPK, jika diperlukan, KPK dapat memakai SP3. Terkait dewan pengawas, menurut Wapres, pengawasan bukan berarti mencampuri urusan ke dalam, tetapi untuk memastikan kinerja KPK berjalan baik.

"Presiden dan Wapres saja diawasi DPR, itu kan wajar-wajar saja. Kalau KPK tidak mau diawasi, pertanyaannya kenapa begitu," kata Wapres menambahkan.

Dia mencontohkan, ketua KPK saja bisa tersangkut masalah hukum dan ada kemungkinan berbuat salah, maka harus diawasi. "Itu sangat penting dipahami juga, kan normal saja di dunia ini selalu ada yang mengawasi," katanya.

Dari 10 fraksi di DPR, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK dan menjadi inisiatif DPR, sedangkan tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKS menolak revisi UU tersebut. Sikap tiga fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga paripurna DPRD ditunda hingga 18 Februari 2016.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement