REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri dalam rapat terbatas untuk membahas pembelian tanah bagi korban di daerah terdampak lumpur Lapindo, Kamis (18/6). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah akan mulai membayarkan tanah korban Lapindo mulai pekan depan, tepatnya mulai 26 Juni.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, pemerintah terlebih dulu harus menyepakati sejumlah hal terkait pembelian tanah itu dengan PT Minarak Lapindo Jaya.
"Saya kira untuk pembelian tanah di peta terdampak Lapindo, kami berharap bisa kita putuskan dan kita sepakati dengan Minarak Lapindo Jaya, supaya kita bisa bayarkan minggu depan," katanya saat memberikan penjelasan pada Presiden Jokowi dalam ratas.
Basuki menambahkan, ganti rugi ini harus segera dilakukan. Sebab, masyarakat telah menunggu tanah dan rumah mereka dibayar sejak sembilan tahun lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan dapat memulai pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo mulai 26 Juni 2015. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total ganti rugi yang harus dibayar PT Minarak Lapindo Jaya kepada warga yang menjadi korban luapan lumpur mencapai Rp 827,1 miliar.
Namun, pembayaran pada korban Lapindo itu akan dilakukan PT Minarak Lapindo dengan menggunakan dana talangan dari pemerintah.