Selasa 16 Jun 2015 21:10 WIB

169 PNS 'Malas' di NTB Bakal Ditindak Tegas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
pns membolos
Foto: Antara
pns membolos

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkapkan sebanyak 169 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi NTB akan diberikan sanksi. Sebabnya, ratusan PNS tersebut jarang mengikuti apel pagi dan masuk kerja.

"Setelah didata terdapat 169 orang PNS sering tidak masuk kerja dan tidak pernah ikut apel dari masing-masing SKPD," ujar Kasatpol PP, Ibnu Salim kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (16/6).

Menurutnya, seluruh PNS tersebut akan segera dipanggil oleh SKPD untuk dimintai keterangan alasan mengapa tidak masuk kerja. Dan akan dibuatkan surat pernyataan.

Ia menuturkan, Gubernur pun akan mengevaluasi seluruh SKPD sehingga seluruh PNS tersebut ditindak tegas secara berjenjang. Namun, jika SKPD tidak menindaklanjuti perintah maka akan diberikan sanksi.

Ibnu mengatakan seluruh PNS yang akan diberikan sanksi tersebut diketahui dalam rentang waktu tiga bulan terakhir. Selain itu, ketidaktegasan pimpinan SKPD membuat banyak PNS yang keluar pada jam kerja.

"Jangan sampai ada permainan dengan kepala SKPD. Dimana ada pegawai tanpa keterangan namun, ditutupi. Kepala SKPD akan menerima sanksi juga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement