REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) akan menegakkan disiplin deengan menjatuhkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang malas menjalankan tugas memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Kami akan terapkan tiga aturan terkait disiplin PNS untuk menjerat PNS yang malas masuk kantor hingga menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut Idrus Assagaf di Ternate, Ahad (20/1).
Dia mengatakan, saat ini telah menyiapkan berbagai aturan yang dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat bagi PNS yang malas bekerja. Ketiga aturan itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Malut.
Selain itu, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kode Etik dan Disiplin Kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut, serta Peraturan Gubernur Nomor Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Malut.
Ia mengatakan saat ini ketiga regulasi tersebut sudah diedarkan ke masing-masing SKPD untuk disosialisasikan ke PNS. "Kita sudah berikan ke SKPD supaya bisa diketahui oleh seluruh PNS yang ada di jajarannya," kata Idrus.
Mantan penjabat wali kota Ternate ini berharap dengan adanya aturan tersebut, PNS tidak lagi malas bekerja sesuai keinginan Gubernur KH Abdul Ghani Kasuba bahwa di periode keduanya ini, PNS Pemprov wajib masuk kantor. "Semoga ini bisa membuat pegawai yang malas itu bisa rajin karena itu yang menjadi keinginan gubernur dalam pemerintahan lima tahun mendatang," katanya.
Dia menambahkan, gubernur telah meminta seluruh pimpinan SKPD tetap fokus dan terus meningkatkan kinerjanya untuk kesejahteraan rakyat Malut. "Kita telah digaji oleh negara dan oleh rakyat, oleh karena itu harus bekerja dengan penuh ikhlas dan rasa tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat Maluku Utara. Jadi, setiap SKPD yang punya anggaran besar atau kecil tetap harus bekerja," katanya.