REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam dipecat karena melanggar kedisiplinan. Mereka tidak masuk kerja selama 176 hari dalam satu tahun.
"Dari keempat PNS tersebut, terdapat tiga orang yang merupakan guru sekolah dasar, sedangkan satu PNS merupakan pegawai administrasi di SMP," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Jumat (17/1).
Ia mengungkapkan keempat PNS tersebut sudah diberikan pembinaan, baik oleh kepala sekolahnya sendiri, UPT, hingga dipanggil oleh Inspektorat dan BKPP. Bahkan, ada yang dibawa ke tim medis guna memastikan yang bersangkutan benar-benar sakit sesuai alasan yang disampaikan.
Surat teguran kepada keempat PNS tersebut sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan. "Kepala sekolahnya juga sempat datang ke rumahnya langsung untuk memastikan keberadaannya, ternyata tidak ada di rumah dan tidak masuk sekolah," ujarnya.
Padahal, tugasnya mengajar di sekolah, ternyata tidak menunaikan tugasnya dengan benar sehingga melanggar kedisiplinan PNS. Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sanksi berat terhadap keempat PNS tersebut akan dilaksanakan setelah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. "Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat ke Kemendagri," ujarnya.