REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Bupati Aceh Barat Ramli MS mengingatkan akan memberhentikan atau memecat pegawai sipil negeri (PNS) dan tenaga harian lepas (THL) di daerah ini yang tidak masuk kantor.
"Saya minta kepada pimpinan kepala dinas, badan dan kantor untuk memantau absensi kehadiran PNS dan THL di instansi masing-masing. Apabila ada yang tidak disiplin saya minta oknumnya ditindak tegas," kata Ramli MS, Selasa (5/11).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat. Agar tidak terjadi berbagai masalah dan terganggunya pelayanan masyarakat di setiap pemerintah daerah, ia berharap kinerja aparatur negara di Kabupaten Aceh Barat agar dapat dilakukan penilaian secara objektif dan transparan.
Ia juga berkomitmen dalam penegakan disiplin aparatur pemerintah agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas di intansi masing-masing. "Bagi PNS tidak disiplin, saya pastikan akan ada sanksi bagi mereka yang malas. Bisa saja sanksi ringan atau bisa diberi sanksi berat dalam bentuk pemecatan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi memberhentikan satu orang PNS di daerah itu dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja selama dua tahun sejak 2017. PNS yang tidak disebutkan namanya tersebut selama ini bertugas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda.