Kamis 11 Jun 2015 18:57 WIB

45 WN Cina Diserahkan ke Kantor Imigrasi

Sembilan warga negara Cina yang tidak memiliki izin bekerja ditangkap Tim Direktorat Jendral Imigrasi di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (30/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Sembilan warga negara Cina yang tidak memiliki izin bekerja ditangkap Tim Direktorat Jendral Imigrasi di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (30/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Cimahi menyerahkan penanganan 45 warga negara asing (WNA) asal Cina dan Taiwan ke Imigrasi. Ke-45 WNA itu diamankan di rumah mewah Kota Cimahi ke Imigrasi Bandung, Jawa Barat.

"Kami limpahkan penanganan ke 45 WNA tersebut kepada pihak Kantor Imigrasi kelas I Bandung untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bhakti kepada wartawan di Cimahi, Kamis (11/6).

Ia menuturkan, WNA tersebut terdiri dari 42 orang asal China dan tiga orang dari Taiwan, 11 orang di antaranya perempuan yang diamankan dari sebuah rumah di Komplek Setra Duta, Sabtu (6/6) malam. Seluruh WNA itu tidak mampu menunjukkan dokumen resmi keberadaannya di Indonesia atau tinggal di Kota Cimahi.

"Keberadaan mereka pada umumnya tidak dilengkapi dokumen, dimana mereka tidak dapat menunjukkan paspor saat kami tanyakan identitasnya," katanya.

Kapolres mengungkapkan hasil pemeriksaan seluruh 45 WNA tersebut tidak ditemukan adanya tindak pidana umum.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana umum, selain dugaan adanya pelanggaran keiimigrasian," katanya.

Keberadaan orang asing tersebut, kata Dedy, tidak ada aktivitas, hanya diam di dalam rumah yang disewa oleh seseorang.

"Mereka di sana berkisar satu sampai dua pekan, mereka tidak banyak aktivitas, hanya di rumah saja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement