Senin 28 Jan 2019 22:34 WIB

Dua WNA Cina dan Satu Srilangka Dideportasi dari Sukabumi

Keberadaan WNA tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atau Cina dan satu orang Srilangka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Pasalnya mereka melakukan pelangggaran keimigrasian.

Data dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menyebutkan, dua WNA Tiongkok tersebut berinisial XHO (41 tahun) dan XHE (20) yang berjenis kelamin laki-laki. Dua WNA asal Tiogkok diamankan petugas dari Kabupaten Cianjur pada 10 Januari 2019. Sementara satu WNA Srilangka JT (36) diamankan dari Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 16 Januari 2019.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur mengatakan, ketiganya diamankan pada operasi mandiri dalam rangka pengawasan keimigrasian. ‘’ Dua WNA asal Tiongkok diamankan di sebuah perusahaan di Cianjur,’’ ujar  dia kepada wartawan Senin (28/1).

Selanjutnya ungkap Zulmanur keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Dugaan yang disangkakan yakni pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan itu kata Zulmanur disebutkan, setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 dapat dipidana kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 25 juta. Sementara isi Pasal 71 undang-undang itu adalah setiap orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atauu izin tinggal yang dimilikinya pada saat petugas meminta dalam rangka pegawasan.

Zulmanur menuturkan, pada saat diamankan pada 10 Januari 2019 di sebuah perusahaan kedua WNA itu tidak mampu melaksanakan kewajibanya yakni menunjukkan paspor. Akibatnya berdasarkan hasil pemeriksanaan keduanya memenuhi unsur pasal 71 undang-undang keimigrasian.

Sehingga lanjut Zulmanur, pada 15 Januari 2019 diterbitkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan atau naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya pada 24 Januari 2019 digelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Dari hasil pemerikaan singkat pengadilan memutuskan pidana denda sebesar Rp 8 juta kepada setiap orangnya. ‘’ Selain itu keduanya akan dideportasi pada Selasa (29/1),’’ imbuh dia.

Selain dua WNA asal Tiongkok ungkap Zulmanur, petugas imigrasi juga melakukan upaya deportasi terhadap seorang warga asing asal Srilangka yakni JT. Orang asing tersebut diamankan petugas pada 16 Januari 2019 lalu di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Zulmanur, keberadaan WNA tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar.  ‘’ WNA itu diamankan setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 UU keimigrasian,’’ cetus dia.

Dimana setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan. Sementara WNA tersebut sudah melebihi izin tinggal kurang lebih dua tahun.

WNA ini sambung Zulmanur diketahui teah menikah dengan orang Sukabumi dan mempunyai anak. Namun karena melakukan pelanggaran keimigrasian maka JT tetap harus dideportasi ke negaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement