REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyerahkan 80 tersangka kasus penipuan online melalui telepon (telecom fraud) yang melibatkan warga negara Cina ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 85 warga negara Cina dalam kasus tersebut.
"Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter (Mabes Polri) dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kami serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Namun, Iwan tidak menjelaskan secara rinci apakah pelimpahan 80 warga negara Cina tersebut ke pihak imigrasi untuk dideportasi ke negara asalnya atau tidak. "Nanti tanya saja ke Imigrasi tindak lanjutnya seperti apa," ujar dia.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan online (telecom fraud) oleh WNA China di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Ia hanya menuturkan, 80 orang yang diserahkan ke pihak imigrasi itu telah terbukti terlibat dalam aksi penipuan tersebut. Sementara itu, lima warga negara Cina lainnya yang turut diringkus, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka tidak terlibat aksi penipuan. Sebab, alat komunikasi yang mereka gunakan dalam jaringan penipuan itu terkena hack.
"Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat," papar Iwan.
Sementara itu, menurut Iwan, enam warga negara Indonesia yang turut diamankan, telah diperiksa, dan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka tidak terlibat secara langsung dalam aksi penipuan jaringan itu.
Iwan mengungkapkan, penangkapan 80 warga negara Cina tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas permohonan kepolisian Cina dan Kedubes Cina di Indonesia untuk membantu mengungkap kasus penipuan online itu serta menangkap para tersangka. Tim gabungan Polda Metro Jaya Para menangkap puluhan tersangka penipuan melalui telepon di enam lokasi yang berbeda di Jakarta, yakni Griya Loka, BSD; Perumahan Mega Kebon Jeruk; Kemanggisan; Pantai Indah Kapuk; Perumahan Intercon; dan Bandengan Tambora, Senin (25/7).
Polisi menyebut, modus operandi para tersangka adalah mengiming-imingi korbannya untuk menyelesaikan masalah pajak atau menawarkan investasi. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengaku sebagai sebagai polisi, jaksa, atau pegawai bank. Total kerugian korban penipuan itu mencapai Rp 36 miliar.