Senin 31 Jul 2017 14:37 WIB

Polisi: Penipuan Siber di Bali Sudah Beroperasi Setahun

27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali mengungkapkan, aksi penipuan melalui dunia maya (siber) yang dilakukan 27 warga negara Cina sudah beroperasi selama setahun di Pulau Dewata. 

"Ini sama kaitannya dengan jaringan di Surabaya dan Pondok Indah Jakarta. Mereka sudah satu tahun di Bali," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ruddy Setiawan, di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (31/7). 

Menurut dia, selama sekitar satu tahun menjalankan aksi kejahatan, para pelaku telah memeras para korban dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun. 

Selama setahun itu pula, lanjut dia, lokasi beroperasi mereka berpindah-pindah selama di Bali hingga akhirnya tertangkap pada Sabtu (29/7) di salah satu vila mewah di Banjar (Dusun) Bendesa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

"Hasil penipuan sebanyak Rp 20 triliun setahun, dan menurut keterangan, mereka selalu berpindah-pindah," ujarnya lagi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus berpura-pura mengaku sebagai aparat penegak hukum. Korban yang disasar juga warga negara Cina yang tengah berurusan dengan aparat penegak hukum di Negeri Panda itu. 

Para korban kemudian diancam dan diperas harus mengeluarkan sejumlah uang dengan janji kasus akan dihentikan. 

Selain membekuk para pelaku kejahatan siber itu, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Bali, dan Kepolisian Cina juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh unit router, 10 unit laptop, delapan unit telepon seluler, dan seperangkat kamera pengawas atau CCTV, dan enam buah paspor.

Peralatan tersebut diduga menjadi alat yang digunakan para komplotan tersebut untuk menjalankan aksinya. 

Selain 27 warga negara asing (17 warga negara Cina dan 10 warga Taiwan) aparat gabungan juga menangkap empat warga negara Indonesia yang diduga turut berperan membantu para sindikat kejahatan siber itu. 

Setelah ditahan sementara di Rutan Mapolda Bali, 31 pelaku kejahatan siber itu kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut di Mabes Polri.

Baca: 27 WNA Pelaku Penipuan Siber di Bali Dipindah ke Mabes Polri

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement