Kamis 13 Dec 2018 06:45 WIB

WN Cina Paling Banyak Ditindak Masalah Keimigrasian

WN Malaysia menempati urutan kelima.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie (tengah) menyampaikan pemaparannya pada rapat kerja dan dengar pendapat dengan Tim Pengawas TKI DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie (tengah) menyampaikan pemaparannya pada rapat kerja dan dengar pendapat dengan Tim Pengawas TKI DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang  2018 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi  dan seluruh UPT Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Yaitu, deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 4.627 orang asing sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

“Warga negara (WN) Cina menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan TAK, yaitu sebanyak 299 orang. Berturut-turut adalah Afganistan sebanyak 270 orang, Vietnam 261 orang, dan Nigeria 253 orang,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie, saat menggelar konferensi pers hasil pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian 2018 di Hotel Borobudur, Rabu (12/12).

Ronny menambahkan juga, warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 147 orang. Di samping TAK, Penyidik Keimigrasian juga melakukan penindakan keimigrasian berupa Tindakan Projustisia sebanyak 141 kasus.

Sedangkan untuk pengawasan orang asing, menurutnya, hingga saat ini sudah dibentuk 2.690 Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) se-Indonesia. TIMPORA melakukan kegiatan bersama sebanyak 786 kali kegiatan pengawasan orang asing.

“TIMPORA juga telah terbentuk di 2.185 kecamatan. Terdapat 137 Sekretariat Tim PORA di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Ditjen Imigrasi selain pengawasan dan penegakan hukum atas Warga Negara Asing (WNA). Juga melakukan  pengawasan dan penegakan hukum atas Warga Negara Indonesia (WNI). Ronny mengungkapkan, bahwa terdapat 5.785 orang pemohon Paspor ditunda penerbitannya .

Hal itu dikarenakan diduga akan menjadi Calon TKI Nonprosedural di 125 Kanim. Lalu, tercatat 10 Kanim terbesar pemohon Paspor ditunda penerbitannya.

“Yaitu di Medan 642, Pontianak 402, Jember 315, Tanjung Balai Karimun 305, Jambi 270, Wonosobo 239, Polewali Mandar 211, Kediri 201, Pamekasan 190, Entikong 154,” ujar Ronny.

Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI NP, terdapat  408 orang yang ditunda keberangkatannya di 25 TPI se-Indonesia.

Menurut Ronny, diduga berpotensi menjadi korban TPPO di luar negeri dengan 10 TPI terbesar adalah Soekarno Hatta 125, Batam Center 84, Entikong 46, Tanjung Balai Karimun 41, Ngurah Rai 18, Dumai 16, PLBN Skouw 16, Nongsa Batam 14, Citra Tri Tunas Batam 12, Minangkabau 11.

Baca juga: Fahmi Renovasi Bilik Cinta Sepengetahuan Kalapas Sukamiskin

Baca juga: PBNU Sesalkan Pernyataan Dubes Saudi Soal Organisasi Sesat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement