Jumat 30 Nov 2018 18:51 WIB

ESDM Usut WN Cina di Tambang Emas Limapuluh Kota

WN Cina dilaporkan keluar masuk di lokasi bekas tambang emas zaman Belanda

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Karta Raharja Ucu
Tambang Emas, Ilustrasi
Tambang Emas, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tim untuk melakukan investigasi, atas laporan keberadaan warga negara Cina di lokasi bekas tambang emas Manggani yang dulu dioperasikan kolonial Belanda. Temuan warga negara Cina yang keluar masuk wilayah pertambangan tersebut, sempat menghebohkan warga Jorong Pua Data, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat.

"Tugas dan fungsi kami, kami akan turunkan tim untuk melihat apakah benar ada potensi (pelanggaran) atau tidak. Nanti tim akan kami turunkan," jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar usai menyerahkan bantuan konverter kit untuk nelayan, Jumat (30/11).

Arcandra meminta semua pihak menunggu hasil investigasi tim di lapangan. Tindak lanjut terhadap hal ini pun, ujar Arcandra, akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi di lapangan.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul juga mengaku telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumbar serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar untuk memastikan perizinan yang dimiliki WNA Cina tersebut. Nasrul tidak ingin gegabah menindak temuan ini, karena hal ini berkaitan dengan iklim investasi.

Namun bila memang ditemukan bersalah, Pemprov Sumbar menegaskan akan menindaklanjuti. "Kalau tidak tentu tentu di setop (aktivitas WNA Cina)," kata Nasrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Sumbar Heri Martinus mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin pertambangan emas di Gunung Omeh, Limapuluh Kota. Alasannya, area pertambangan emas yang dulu dikelola Belanda tersebut kini berada di dalam kawasan hutan lindung.

"Hingga saat ini pemerintah tidak pernah keluarkan izin tambang emas di Gunung Omeh," kata Heri.

Artinya, ujar Heri, aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat sekitar pun dianggap ilegal bila memang ditemukan. Tentang aktivitas WNA Cina ini, Heri menilai pemerintah perlu melakukan pendalaman di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement