Kamis 28 May 2015 13:50 WIB
Kasus Hadi Poernomo

Anggota DPR: Kalah di Praperadilan Buat Rakyat Ragu Proses Hukum di KPK

Rep: C82/ Red: Angga Indrawan
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali kalah di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menjadikan penetapan status tersangka kepada Hadi tidak sah.

Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, kekalahan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi lembaga anti rasuah tersebut untuk introspeksi diri.

"Tiga kali kalah di pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK," kata Aboe di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5).

Aboe mengatakan, hasil putusan praperadilan tersebut seolah menunjukkan keadaan di KPK. Hasil tersebut, lanjutnya, seolah menjadi jawaban terkait pertanyaan seputar proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke pengadilan yang begitu lama, serta status tersangka yang sudah lama ditetapkan namun tak kunjung diperiksa.

"Saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup," ujar politikus PKS itu.

Oleh karena itu, Aboe mengatakan KPK harus semakin berhati-hati dalam melakukan tugasnya, termasuk dalam menetapan tersangka. Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek praperadilan sebagaimana putusan Nomor : 21/PUU-XII/2015.

"Diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," kata Aboe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement