Sabtu 12 Nov 2016 10:58 WIB

Novel Ingin Antasari Kembali Berantas Korupsi

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggendeong cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang dan disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggendeong cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang dan disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap mantan ketua KPK, Antasari Azhar kembali aktif di bidang pemberantasan korupsi.

"Yang pertama kita harapkan doa, kedua kita berharap melalui porsinya beliau, beliau bisa melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan pemberantasan korupsi," kata dia di KPK, Jumat (11/11).

Novel memberikan selamat atas kebebasan bersyarat yang diterima Antasari Azhar. Ia mengaku sudah berkomunikasi Antasari sebagai bagian dari keluarga besar KPK.

"Beliau pernah sebagai ketua KPK, dan tentu kita memberikan penghormatan kepada beliau. Kita bicara sebagai keluarga, nggak bicara pekerjaan," tutur Novel.

Sebelumnya, Antasari Azhar mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Pak Antasari pada hari ini bebas bersyarat dan bisa kembali ke rumah setelah menjalani separuh masa tahanan yang harus dijalaninya," kata Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arfan di Tangerang, Kamis (10/11).

Sementara itu, Antasari mengatakan, jika dirinya secara instansi telah bebas, namun harus melakukan wajib lapor. Secara keseluruhan, dirinya telah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan. Kemudian, mendapatkan remisi sejak tahun 2010 hingga kini yakni empat tahun enam bulan atau 53 bulan 20 hari.

Sehingga, dirinya sudah menjalani masa tahahan selama 12 tahun dari vonis yang didakwakan kepada yakni 18 tahun.

"Saya sudah menjalani dua pertiga dari hukuman yang harus saya jalani sehingga bebas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement