Selasa 22 Nov 2016 21:32 WIB

Antasari Azhar: Saya tidak Dendam

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) didampingi istri Ida Laksmiwati (kedua kanan) memotong tumpeng saat silahturahmi dan syukuran di Aula Magister Manajemen Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/11).
Foto: Antara/Feny Selly
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) didampingi istri Ida Laksmiwati (kedua kanan) memotong tumpeng saat silahturahmi dan syukuran di Aula Magister Manajemen Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Mantan ketua KPK, Antasari Azhar mengaku tidak menyimpan rasa dendam terkait kasus hukum yang membuatnya harus mendekam di penjara. Ia mengaku ikhlas menjalaninya.

"Saya sangat ikhlas menjalani hukuman selama hampir delapan tahun dan saya tidak dendam kepada rekan-rekan," kata dia saat mengunjungi kampus Universitas Sriwijaya di Bukit Besar Palembang, Selasa (22/11) sore.

Menurut Antasari, sebagai penegak hukum, dia sangat paham tentang putusan pengadilan. Terlepas dari keyakinan salah dianggap benar, namun hukuman harus tetap dijalankan.

Antasari bahkan merasa bersyukur saat keluar dari penjara mendapatkan dua menantu dan tiga cucu. Meski demikian karena tuntutan hukum dan keadilan, dia mencoba menelusuri kembali kasus yang dialaminya.

Kunjungan Antasari ke Universitas Sriwijaya di Bukit Besar Palembang pada Selasa sore sekaligus menjadi ajang nostalgia. Antasari merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bersama istrinya Ida Laksmi yang juga satu almamater dan fakultas.

"Saya ingat dulu aktif di Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) bersama teman angkatan 74," kata Antasari saat memberi pengantar di Aula Magister Manajemen Universitas Sriwijaya (Unsri) kampus Bukit Besar Palembang.

Pada kesempatan tersebut, Antasari juga merayakan syukuran kebebasannya pada 10 November 2016 kemarin bersama sejumlah rekan lama dengan pemotongan tumpeng. Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Wali Kota Palembang Edy Santana Putra.

(Baca Juga: Antasari Azhar Bebas Setelah Ditahan 7,5 Tahun)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement