REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyesalkan putusan hakim tunggal Haswandi atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hal itu lantaran hakim telah membuat putusan melebihi permohonan yang diajukan pemohon atau ultra petita.
Ruki mengatakan, KPK menempuh segala cara untuk perlawanan hukum terhadap putusan tersebut. Sebab, putusan hakim Aswandi dinilai telah mengacaukan sistem peradilan yang ada. KPK, kata dia, tidak akan mundur untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi.
"(Perlawanan) ini bukan hanya untuk eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi tapi meluruskan penegakan hukum yang porak-poranda karena praperadilan ini," kata Ruki dalam keterangan resmi di gedung KPK, Selasa (26/5).
Namun, dikatakan Ruki, KPK belum menentukan langkah hukum apa yang akan diambil. Sebab, salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum diterima KPK. Lembaga antikorupsi akan mempelajari lebih jauh putusan itu sebelum menentukan upaya hukum yang akan diambil.
"Bisa banding, bisa kasasi. Kita akan pelajari lebih detail salinan putusannya," ujar purnawirawan bintang dua kepolisian tersebut.