Selasa 12 May 2015 11:42 WIB

Tata PKL, Pemkot Tangerang Bagi Tiga Zonasi

 Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad (12/9). (Republika/Yasin Habibi)
Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad (12/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Provinsi Banten membagi tiga zona untuk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, di Tangerang, Selasa, mengatakan, ketiga zona itu yakni zona merah yang tidak boleh terdapat PKL, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, kompleks militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya yang telah ditentukan dalam Undang - Undang.  

Lalu zona kuning, seperti pasar tumpah dan pedagang kuliner, yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat.

Sedangkan yang ketiga, yakni zona hijau berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera yang diperbolehkan berdagang.

Para PKL itu juga harus mempunyai tanda daftar usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot Tangerang dan tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun.

Dia menjelaskan, pembagian tiga zona dimaksudkan untuk menata kota agar lebih rapi tanpa menghilangkan penghasilan para pedagang. Selama ini, para PKL membuat bangunan semi permanen di atas trotoar yang mengganggu pengguna jalan dan kerap membuat kemacetan.

"Ini adalah bagian dari kesiapan Pemkot Tangerang dalam raperda yang diajukan kepada DPRD terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL," ujarnya lagi.

Arief menjelaskan, terkait usulan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD khususnya mengenai kesiapan perangkat pemkot dalam mendukung pelaksanaan ketiga perda, Pemkot Tangerang terus menyempurnakan berbagai perangkatnya.

"Ketika nanti raperda ini disahkan, Pemkot Tangerang sudah menyiapkan segalanya termasuk produk hukumnya," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement