Selasa 16 Apr 2024 09:45 WIB

Satpol PP Kota Bogor Awasi PKL Seusai Penertiban di Jalan Dewi Sartika

Satpol PP Kota Bogor akan meningkatkan penataan Kota Bogor.

Ilustrasi petugas Satpol PP.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi petugas Satpol PP.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, mengawasi dan memantau pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi dari jalur pedestrian Jalan Dewi Sartika ke selasar Pasar Kebon Kembang.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, dari hasil pendataan sementara total ada 126 pedagang yang ditertibkan. Sebagian besar diantaranya merupakan pedagang buah.

Baca Juga

“Ya kita akan awasi. Monitor, sambil lihat perkembangan mereka untuk pindah ke lokasi itu,” kata Agustian di Kota Bogor, Senin.

Agustian mengatakan, pihaknya masih mencari lokasi yang pas untuk memindahkan pedagang lainnya. Sebab tidak semua di antaranya merupakan pedagang buah.

“Tapi setelah kita data, sebagian dari mereka punya kios di dalam Blok C, D sebenarnya. Jadi kita akan kurasi dulu, mana yang punya kios, mana tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor konsisten untuk merelokasi para PKL. Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari penataan PKL di Kota Bogor.

Agustian menjelaskan, penataan PKL ini bukan hanya soal penertiban. Tapi termasuk juga rekondisi dan relokasi.

“Mudah-mudahan mereka bisa bertahan di situ. Tapi kalau mereka balik lagi, ya kita akan terus tertibkan. Karena tiga syarat penataan sudah dilaksanakan Pemkot Bogor,” ujarnya.

Pemkot menertibkan dan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dari jalur pedestrian Jalan Dewi Sartika ke selasar Pasar Kebon Kembang.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan Pemkot Bogor akan melakukan pendekatan kepada PKL yang sebagian besar merupakan pedagang buah, agar para PKL mau bergeser.

“Dipindahkan antara di pasar Blok A, B, dan F, itu untuk pedagang buahnya. Di sana akan dirapihkan dan nanti pedagang alan ditempatkan disana,” kata Bima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement