Jumat 08 May 2015 16:09 WIB

TKI akan Dihukum Mati, Wapres: Hormati Hukum Negara Lain

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Pak_JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Rengasdengklok, Jawa Barat, Cicih, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar segera dibebaskan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut memberikan tanggapannya terkait permintaan bantuan Cicih.

Menurut Kalla, pemerintah akan tetap memberi pembelaan dan bantuan terhadap WNI yang terancam hukuman mati tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan, Indonesia juga akan menghormati keputusan final hukum negara lain.

"Apabila pengadilan setempat memutuskan finalnya maka kita tidak bisa tidak menerima karena itu hukum negara lain. Sama kita dengan waktu pengadilan putuskan hukuman mati yang udah lewati seluruh sistem termasuk PK (peninjauan kembali) maka mereka itu harus hormati hukum kita," jelas Kalla saat melakukan konferensi pers di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (8/5).

Wapres mengatakan prinsip ini sesuai dengan permintaan pemerintah RI yang juga meminta negara lain untuk menghormati hukum di Indonesia. Sehingga, Indonesia pun juga harus dapat menghormati hukum negara lain.

Selanjutnya, Kalla juga menjelaskan rencana penghentian pengiriman TKI, khususnya pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri sudah lama dipertimbangkan. Pemerintah pun berencana akan menghentikan pengiriman TKI sekitar tahun 2018.

"Dipertimbangkan untuk dihentikan, katakan sekitar 2018, karena di dunia ini tinggal tiga negara yang mau kirim PRT, hanya Indonesia, Srilanka dan satu negara di Afrika. Karena itu kita pada waktunya menghentikan," terang JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement