Selasa 05 May 2015 15:22 WIB

Pencuri Batu Akik Senilai Rp 15 Juta Dibekuk Polisi

Rep: C10/ Red: Ilham
Batu akik
Foto: bakulakik.com
Batu akik

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua anak remaja melakukan aksi pencurian batu akik di rumah seorang kolektor batu mulia. Kedua remaja tersebut mengambil 40 jenis batu akik yang harganya ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Asep Saepudin mengatakan, pelaku pencurian melakukan aksinya di rumah Adid Hardiana warga Kampung Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada Jumat (1/5) dini hari. Awalnya, keduanya merusak gembok pintu, kemudian salah seorang diantara mereka masuk ke rumah, satu orang lainnya menunggu di luar dengan sepeda motor.

Asep menjelaskan, setelah kejadian tetsebut, korban melaporkannya ke kepolisian. Kemudian pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyidikan. "Akhirnya kami mendapatkan petunjuk setelah menemukan salah satu barang bukti yang dijual si pelaku kepada salah satu teman korban," kata Asep kepada Republika, Selasa (5/5).

Dari hasil penemuan barang bukti dan keterangan si pembeli, dua orang pelaku tersebut terungkap. Pada Senin (4/5) malam, kepolisian berhasil membekuk keduanya. Satu berinisial AS (20) warga Kampung Cieunteung Sukarame dan satunya berinisial GS (15) warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Saat ini, kedua remaja tersebut harus mendekam di sel Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya. Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 40 jenis batu akik yang ditaksir bernilai Rp 15 juta, 1 unit TV 21 in, alat pancing, satu buah telepon seluler, dan uang sebesar Rp 40 ribu. Kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement