Rabu 29 Apr 2015 09:58 WIB

Penetapan Tersangka Jadi Objek Gugatan Praperadilan, Ini Trik KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Plt Wakil Ketua Johan Budi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Plt Wakil Ketua Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek gugatan praperadilan dalam KUHAP. Dalam putusan itu, penetapan tersangka menjadi salah satu objek gugatan baru.

Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga antikorupsi tersebut siap menghadapi apapun konsekuensi dari putusan hakim MK tersebut. KPK menghormatinya meski kemungkinan munculnya kembali gelombang praperadilan akibat putusan tersebut tak dapat dinafikkan.

"Setiap keputusan hakim kami hormati, sehingga apa yang diputuskan oleh MK kami siap menghadapi jika nanti ada gelombang praperadilan lagi," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang praperadilan, KPK akan memperkuat Biro Hukum. Biro ini yang selama ini menjadi ujung tombak lembaga pimpinan Taufiequrachman Ruki dalam menghadapi berbagai gugatan praperadilan. "Kita akan memperkuat Biro Hukum di KPK," ujar Johan.

Kendati demikian, Johan meyakini bahwa hakim yang memutus dalam sidang akan tetap independen dan sesuai dengan fakta persidangan yang ada. KPK, tambah dia, akan tetap menghormati dan siap menghadapi apapun konsekuensinya.

Seperti diketahui, MK memperluas objek gugatan praperadilan. Dalam putusannya hari ini, Selasa (28/4), MK memutus bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu objek gugatan praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement