REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi terpidana mati warga negara Prancis, Sergei Areski Atlaoui ditunda lantaran tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Karena Prancis itu masih ada proses hukum yang diajukannya itu peninjauan kedua, makanya kita tunggu dulu, itu cepat saja," kata JK di Hotel Shangrilla, Jakarta, Senin (27/4).
Dengan menunggu proses hukum yang tengah berjalan serta menjalankan aturan hukum, pemerintah justru menghormati hukum di Indonesia. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, membenarkan penundaan eksekusi Sergei.
Kendati demikian, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan dari Pemerintah Prancis. Saat menjelang eksekusi, Sergei mengajukan upaya hukum terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung sehingga tidak memasukkan Sergei dalam orang yang akan dieksekusi. Eksekusi mati Sergei pun masih menunggu keputusan PTUN.
Saat ini, jumlah narapidana yang akan dieksekusi mati menjadi 9 orang. Diantaranya yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Mary Jane asal Filipina, Rodrigo asal Brasil, dan asal Indonesia Zainal Abidin.