Ahad 26 Apr 2015 11:02 WIB

WNI Ditahan Polisi di Malaysia

Polisi Malaysia menangkap sejumlah aktivis Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Fair, saat demonstrasi menuntut reformasi Pemilu, Sabtu (9/7), di Kuala Lumpur.
Foto: AP/Lai Seng Sin
Polisi Malaysia menangkap sejumlah aktivis Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Fair, saat demonstrasi menuntut reformasi Pemilu, Sabtu (9/7), di Kuala Lumpur.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang petugas penjara warga Indonesia ditahan saat melalui pintu masuk keberangkatan Lapangan Terbang Antarbangsa Pulau Pinang (LTAPP), Jumat (24/4). WNI tersebut ditahan karena membawa tiga butir peluru aktif dalam tasnya.

Lelaki berusia 41 tahun itu ditahan polisi yang curiga dengan objek yang dibawanya ketika melalui mesin pengimbas pada pukul 11.30 waktu setempat, demikian dilaporkan beberapa media lokal di Kuala Lumpur, Ahad (26/4).

Kepala Polisi Daerah Barat Daya, Superintendan Lai Fai Hin mengatakan, hasil pemeriksaan mendapati peluru jenis 32 RP Auto itu ditemukan dalam tas miliknya. "Hasil pengusutan awal mendapati lelaki yang bertugas di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatra Utara itu tidak memiliki surat izin untuk membawa peluru.

"Tersangka kini ditahan untuk membantu penyelidikan dan kita juga telah menginformasikan kepada Konsulat Indonesia terkait penahanannya," katanya.

Fah Hin mengatakan tersangka seharusnya bertolak ke Medan pada pukul 12.00 hari yang sama dengan menaiki pesawat di LTAPP. Kasus tersebut akan diusut berdasar Seksyen 8(a) UU Senjata 1960 karena memiliki peluru tanpa izin sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement