Rabu 22 Apr 2015 13:52 WIB

Keberadaan Wartel di Lapas Nusakambangan akan Dievaluasi

LP Nusakambangan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi keberadaan warung telekomunikasi (wartel) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Itu serba sulit, tidak dikasih wartel, kita disalahkan karena alasannya tidak bisa komunikasi dengan keluarga. Dikasih (wartel) disalahgunakan," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Iwan Pramono saat dihubungi dari Cilacap, Rabu (22/4).

Iwan mengatakan hal itu kepada Antara terkait kasus pengendalian bisnis narkoba yang dilakukan terpidana mati Freddy Budiman dari dalam Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan. Dalam kasus yang diungkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu, Freddy Budiman mengaku mengendalikan bisnis narkoba dengan memanfaatkan fasilitas wartel yang ada di Lapas Batu.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait keberadaan wartel di dalam sejumlah lapas Nusakambangan.

"Kami menunggu petunjuk dari kantor pusat, apakah di Nusakambangan akan di-'blank'-kan (dikosongkan, red.) semua atau dibagaimanakan, kita masih menunggu petunjuk dari sana. 'Jammer' (pengacak sinyal telepon seluler) di sana masih ada," katanya.

Usai terungkapnya kasus tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan pengawasan secara intensif terhadap para warga binaan. Menurut dia, persoalan yang melibatkan Freddy Budiman ditangani kepolisian sehingga pihaknya tidak akan ikut campur.

"Kita lakukan pengamanan agar jangan ada HP (telepon seluler) beredar lagi di dalam lapas," katanya.

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman yang mendekam di Lapas Batu dijemput petugas Bareskrim Mabes Polri untuk dibawa ke Jakarta pada 8 April 2015 karena diduga terlibat dalam pengendalian bisnis narkoba.

Selain Freddy Budiman, petugas Bareskrim Mabes Polri juga membawa salah seorang terpidana kasus narkoba Soni Sasmita yang menghuni Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, dengan vonis 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement