REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung Krisdianto. Hal tersebut memberi kesan KPK melakukan tebang pilih.
“KPK terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Ketua IPW, Neta S Pane, Ahad (12/4).
Menurut Neta, peran Briptu Agung sangatlah strategis. Perannya sebagai kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah dapat membuatnya terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP. Yakni, "membantu melakukan" sebuah tindak pidana.
Dalam kasus Briptu Agung ini, Neta menjelaskan, tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk dalam kategori melakukan atau yang membantu melakukan. Sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.
Anehnya, Neta menambahkan, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP. Untuk itu IPW mendesak agar KPK segera menahan Briptu Agung.
Sebelumnya, Briptu Agung Krisdianto, kurir pengantar dugaan uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah dilepaskan KPK karena tak ada bukti kuat.