Kamis 09 Apr 2015 15:47 WIB

Kubu Agung Laksono Sampaikan Jawaban atas Gugatan Kubu Ical

Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menyatakan telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menkumham, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Sidang hari ini adalah sidang jawaban. Kami sudah menyerahkan jawaban kepada hakim dan kepada kubu Aburizal Bakrie," kata kuasa hukum Golkar kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Victor, dalam sidang itu Menkumham belum memberikan jawaban, sehingga sidang gugatan akan dilanjutkan pada Senin 13 April 2015, untuk menunggu jawaban Menkumham. Victor menyampaikan dalam sidang itu pihaknya memberikan sejumlah eksepsi atau bantahan terhadap gugatan kubu Aburizal Bakrie di PTUN.

Eksepsi itu antara lain pertama bahwa gugatan di PTUN prematur, karena seharusnya Aburizal Bakrie mengajukan gugatan dulu ke Pengadilan Negeri. Kedua, gugatan salah objek karena Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat mengesahkan Agung Laksono selaku Ketum DPP Golkar didasarkan kepada Putusan Mahkamah Partai yang merupakan peradilan partai politik.

Ketiga, Aburizal tidak miliki "legal standing", karena masih memohon di PN Jakarta Utara agar ditetapkan selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar, dan faktanya saat ini Ketum DPP Golkar adalah Agung Laksono sesuai SK Menkumham tahun 2015.

Victor menjelaskan keluarnya SK Menkumham bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah di bawah kepemimpinan Agung Laksono didasari dari keputusan Mahkamah Partai, sesuai dengan UU Parpol tahun 2011 pasal 32 ayat 2.

Mahkamah Partai sendiri merupakan bentuk peradilan partai politik, sehingga apabila Menkumham mengeluarkan keputusan yang didasari Mahkamah Partai, maka keputusan itu bukan objek sengketa di PTUN.

Selain itu, keluarnya SK Menteri hanya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan partai melalui Mahkamah Partai, sehingga SK Menkumham bukan lah objek sengketa. Lebih jauh Victor mengatakan sesuai dengan UU Parpol 2011 pasal 33 ayat 1, jika perselisihan partai politik tidak tercapai penyelesaian, maka dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Berdasarkan hal itu, menurut dia, asas legalitas permohonan hukum kubu Aburizal Bakrie di PTUN tidak sah.

Sebab, saat ini kubu Aburizal memohon ke PTUN dengan menyatakan diri sebagai pengurus partai. Namun di saat bersamaan saat ini pihak Aburizal juga sedang memohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar disahkan sebagai pengurus Partai Golkar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement