REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati sangat heran dengan alasan Presiden Joko Widodo yang mengaku tidak mengetahui secara detail terkait Perpres 39 Tahun 2015 tentang uang muka mobil pejabat negara pada lembaga negara.
"Masa sih Presiden mau tanda tangan tidak tahu isinya, tidak dibaca. Kalau surat biasa sih tidak masalah, tapi ini kan Perpres yang didalamnya menyangkut uang negara," kata Enny kepada Republika, Senin (6/4).
Menurut Enny, tidak ada alasan Jokowi tidak membaca detail Perpres. Apalagi, sebut dia, selama ini juga belum terlalu banyak Perpres yang dikeluarkan Jokowi. "Lagipula di Perpres itu kan ada judulnya terkait apa," ucap dia.
Seperti diketahui, Jokowi mengaku tak paham asal-usul pengajuan kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat lembaga tinggi negara. Jokowi mengaku tidak bisa mengecek secara detail satu per satu dokumen yang harus ditandatanganinya.
Bagi Jokowi, hal itu seharusnya menjadi tugas Kementerian terkait untuk menyortir apakah kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut berdampak baik atau buruk bagi negara. Dalam Perpres tersebut, diatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara yang naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.