REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 sudah tepat.
Perpres tersebut digantikan oleh Perpres 42/2015, sehingga penambahan jumlah tunjangan uang muka untuk pembelian mobil pejabat negara dibatalkan.
"Kita harus apresiasi. Setelah Presiden Jokowi menerima kritikan, dia lantas mencabutnya. Itu bagus," katanya Kamis saat dihubungi, Senin (13/4).
Margarito melanjutkan, secara administratif sebuah perpres memang bisa dicabut dengan mengeluarkan perpres baru. Bagaimanapun, tegas Margarito, publik sudah terlanjur menyaksikan Presiden Jokowi "kecolongan" dalam menandatangani sebuah dokumen penting.
"Ini tampak dari jeda antara terbitnya Perpres 39/2015 dan Perpres 42/2015," ujarnya.
Karenanya, ujar Margarito, untuk ke depannya Presiden harus memastikan, kejadian yang sama tidak terulang lagi. Semua pekerjaan terkait dokumen kenegaraan harus dilakukan dengan sangat cermat.
"Jangan asal teken. Setelah dikritik orang, baru (perpres) dicabut," ucap dia.
Margarito menandaskan, perbaikan manajemen penerbitan sebuah perpres di dalam kantor kepresidenan juga seyogianya diperbaiki. Sebab, menurut dia, tidak patut bagi seorang presiden untuk mencabut sebuah perpres baru setelah muncul kritikan dari masyarakat.
"Manajemen harus akuntabel. Jangan setelah nanti orang (masyarakat) kritis, baru cabut dengan alasan lalai. Bagi saya, itu tidak patut dalam penyelenggaraan negara," tandasnya.