Rabu 08 Apr 2015 18:04 WIB

Istana Kaji Pencabutan Tunjangan Kendaraan Eselon I

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
 Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto berbicara dalam seminar Digital Diplomasi di Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto berbicara dalam seminar Digital Diplomasi di Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana menyatakan akan mengkaji usulan DPR RI yang meminta presiden ikut mencabut tunjangan kendaraan bagi pejabat eselon I demi menghemat uang negara.

"Kami kaji dulu kalau ada pemikiran seperti itu," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Rabu (8/4).

Menurut Andi, Perpres baru untuk membatalkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat di lembaga tinggi negara telah ditandatangani presiden pada Selasa (7/4). Saat ini, Perpres tersebut tengah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Seingat saya sudah turun kemarin," kata dia.

Seperti diketahui, keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi lembaga tinggi negara dinilai tak cukup. DPR RI juga meminta presiden mencabut tunjangan kendaraan bagi pejabat eselon I.

"Tunjangan eselon I harus dicabut juga," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dia menambahkan, presiden harus menjadikan peristiwa kecerobohannya menandatangani Perpres sebagai momentum untuk melakukan penghematan lebih banyak lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement