Selasa 07 Apr 2015 18:54 WIB
Tunjangan Mobil Pejabat

PAN: Presiden tak Boleh Bilang Tidak Tahu

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Fraksi Yandri Susanto (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris Fraksi Yandri Susanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berencana untuk mencabut Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang tunjangan Down Payment (DP) mobil pejabat. DPR RI tidak ingin dijadikan kambing hitam atas tunjangan mobil sebesar Rp 210 juta ini.

DPR justru berharap momentum pencabutan Perpres inj dijadikan langkah awal bagi pemerintah untuk melakukan penghematan.

Sekretaris fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan lembaga DPR harus clear menyatakan penolakan atas tunjangan itu saat kondisi masyarakat seperti ini.

Namun, Presiden Jokowi juga jangan bersikap seolah main 'kucing-kucingan' antara DPR dan Pemerintah. Menurut Yandri, penerbitan Perpres ada tahapannya. Jadi tidak terbit begitu saja.  "Presiden sebagai tampuk pemerintahan tidak boleh bilang tidak tahu atau kecolongan," katanya di kompleks parlemen, Selasa (7/4).

Ia menambahkan dengan pencabutan Perpres ini, harusnya Jokowi mampu menjadikan momentum untuk menginventatisir pengeluaran melalui Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara. Kalau masih ada yang bisa dihemat, Jokowi harusnya juga bisa menghemat pengeluaran anggaran yang terlalu besar lainnya.

"Kita tahu eselon 1 dapat tunjangan mobil besar, sampai Rp 700 juta," ujarnya.

Sudah saatnya, imbuh anggota komisi II DPR RI itu, Jokowi mulai menyisir tunjangan-tunjangan mobil pejabat lainnya. Jangan sampai politik yang diberlakukan tebang pilih. Sebab, hal itu mengganggu rasa keadilan.

Pejabat eselon 1 di pemerintahan juga sangat banyak. Anggaran-anggaran yang besar dapat dihemat untuk kepentingan rakyat yang lain. Jadi pencabutan Perpres ini jangan hanya dilakukan untuk pencitraan.

"Kalau mau bagus Perpres ini dijadikan momentum untuk menyisir tunjangan-tunjangan penjabat," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement