Kamis 09 Apr 2015 14:08 WIB
DP mobil pejabat negara

Perpres Dicabut, Uang Muka Mobil Pejabat Balik ke Rp 116,65 Juta

Menteri Sekretaris kabinet Andi Widjajanto
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Menteri Sekretaris kabinet Andi Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (7/4) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan alias DP mobil pejabat.

“Sudah ditandatangani Presiden, seingat saya turun kemarin,” kata Andi Widjajanto, Rabu (8/4).

Sekarang, lanjut Andi, Perpres baru yang berisi pencabutan terhadap Perpres No. 39/2015 itu tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan telah ditandatanganinya Perpres pencabutan itu, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Perpres 68/2010 yaitu sebesar Rp 116.650.000.

Pada Pasal 1 Perpres 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Hakim Agung Mahkamah Agung; Hakim Mahkamah Konstitusi; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan Anggota Komisi Yudisial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement