Senin 06 Apr 2015 10:57 WIB
DP Mobil Pejabat Negara

Menseneg: Jangan Kaitkan DP Mobil dengan Pencalonan Badrodin

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Taufik Rachman
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Wihdan
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Istana membantah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat di lembaga tinggi negara dikeluarkan untuk memuluskan pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

"Oh enggak, bukan begitu," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara, Senin (6/4).

Menurut dia, Perpres dikeluarkan setelah melalui prosedur sebagai mestinya, mulai dari adanya usulan dari DPR, pembahasan di Kementerian Keuangan, proses finalisasi di Sekretariat Kabinet sampai akhirnya sampai di meja presiden untuk ditandatangani.

Sementara, terkait pertemuan Jokowi dan pimpinan DPR hari ini, Pratikno menolak jika dikatakan presiden akan melakukan lobi-lobi politik demi memuluskan jalan Badrodin. Menurutnya, pertemuan memang telah dirancang sejak lama untuk meningkatkan sinergi antarlembaga negara.

"Beliau menginginkan singergi ini bisa ditingkatkan dengan kunjungan ke DPR. Tentu saja untuk menyelesaikan PR-PR ini, publik sudah sangat menunggu,  beberapa hal harus segera clear," ucap mantan rektor Universitas Gadjah Mada tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyanggupi permintaan DPR yang memintanya untuk datang langsung guna menjelaskan perihal pengajuan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan. Pertemuan antara presiden dengan dewan tersebut dijadwalkan digelar di gedung DPR pada Senin (6/4) pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres yang mengatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Perpres dikeluarkan setelah ada usulan kenaikan tunjangan dari Ketua DPR Setya Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement