Jumat 27 Mar 2015 21:22 WIB

Denny Indrayana Lelah, Pemeriksaan Dihentikan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
 Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri untuk sementara menghentikan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) tahun 2014.

"Pemeriksaan dihentikan karena Denny sudah lelah," ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jumat (27/3).

Rikwanto membenarkan selama kurang lebih enam jam menjalani pemeriksaan, mantan Wamenkumham itu dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik. Ia melanjutkan, pemeriksaan selanjutnya masih akan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, usai diperiksa, Denny tidak banyak berkomentar terkait proyek Payment Gateway. Denny hanya membantah bahwa ada kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Denny, Heru Widodo juga membantah bahwa kliennya sebagai pimpinan proyek. Menurutnya, Denny hanya sebagai pengarah dalam Payment Gateway.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement