Jumat 27 Mar 2015 20:51 WIB

Tak Kondusif, DPN Peradi Akhirnya Hentikan Munas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Maman Sudiaman
 Munas Peradi di Makassar berlangsung ricuh polisi pun turun tangan.
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Munas Peradi di Makassar berlangsung ricuh polisi pun turun tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah melakukan penundaan dua kali hingga pukul 20.00. Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi kembali dimulai. Namun baru memasuki tempat sidang, Ketua dewan pimpinan nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan langsung menghentikan Munas karena acara ini dianggap sudah tidak kondusif.

"Panitia daerah sudah tidak sanggup. Kami pun kalau sendiri menjalankan acara Munas ini tidak bisa. Maka setelah berkordinasi dengan perwakilan dari 48 DPC maka Munas ini ditunda," ujar Otto, Jumat (27/3).

Baca Juga

Otto menjelaskan, Munas ini akan ditunda paling cepat dalam tiga bulan, dan maksimal dalam enam bulan.

Sebelum Otto menghentikan Munas ini, Ketua Peradi Makassar Jamil Misbah selaku panitai lokal Munas menjelaskan, sejak pembukaan hingga hari kedua pihaknya melihat sejumlah masalah. Untuk itu panitia lokal langsung berkoordinasi dengan DPN, dan menyerahkan semua hak acara kepada DPN.

"Kami minta maaf sebesar-besarnya mengenai hal ini," ujar dia.

Sesaat setelah mengumumkan hal tersebut, kedua petinggi Peradi ini diburu ratusan advokat. Melihat hal ini puluhan anggota polisi langsung masuk dan mengamankan Otto dan Jamil untuk segera keluar dari ruangan. Suasan pun kembli ricuh karena anggota Peradi yang hadir menginginkan Munas ini dilanjut.

Selang beberapa lama saling berorasi anggota DPN lainnya Leonard P Simorangkir mengambil alih pimpinan dan menenangkan peserta Peradi. Dia mengakomodir Munas II ini untuk mencari solusi apakah Munas ini terus berlangsung atau tidak.

"Kita sekarang kumpulkan semua ketua cabang dan sekertaris untuk mencari solusi terbaik saat ini juga," jelasnya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement