Rabu 22 Jul 2015 18:00 WIB

Advokat Pembela Hukum, Bukan ‘Kasir Gratifikasi’

Rep: c32/ Red: Muhammad Hafil
Advokat (ilustrasi)
Advokat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI-FHUI) mengajak para advokat untuk menjadikan kasus adanya dugan suap yang dilakukan oleh seorang pengacara sebagai momentum. Ketua ILUNI-FHUI Melli Darsa menilai kasus tersebut bisa mengingatkan advokat yang merupakan pembela hukum bukan sebagai ‘kasir gratifikasi’.

 

“Kita mengingatkan semua advokat bahwa profesi ini adalah pembela hukum, bukannya kasir gratifikasi apalagi korupsi,” kata Melli dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (22/7).

 

Terkait hal tersebut, jika kasus tertangkapanya advokat yang diduga melakukan penyuapan tidak segera ditangani maka akan menyebabkan dampak. Menurut Melli, masyarakat bisa mempertanyakan berbagai kasus lain apakah diputuskan berdasarkan keadilan hukum atau karena praktik gratifikasi advokatnya.

 

Ia menegaskan, kasus tersebut sudah mencoreng wajah advokasi Indonesia. “Apalagi salah satu

tokoh senior OC Kaligis dan advokat junior dari kantornya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK,” ungkap Melli.

 

Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat pada proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah ia menilai kasus tersebut menjadi suatu perbaikan. Ia berharap perbaikan tersebut dapat menghilangkan praktik-praktik gratifikasi.

Diketahui, Otto Cornelius Kaligis dan Yagi Bhastara telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro. Selain itu, para hakim lainnya juga ditangkap yaitu Hakim Anggota Amir Fauzi, Hakim Anggota Dermawan Ginting, dan panitera PTUN Medan Yusril Sofian dalam dugaan praktik gratifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement