REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fredrich Yunadi, terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dalam perkara proyek pengadaan KTP-elektronik, mengusulkan agar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak menerima advokat yang merupakan mantan pegawai KPK. Usulan ini, dia mengatakan, akan dibawa ke Musyawarah Nasional Peradi.
"Saya sekarang mau mengimbau kepada semua teman-teman kita yang dari Peradi bahwa orang mantan KPK tidak akan kita izinkan jadi advokat, teman-teman supaya diloloskan dalam Munas yang akan datang," kata dia usai sidang pembacaan eksepsi atas perkaranya di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Kamis (15/2).
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Fredrich menambahkan, mantan pegawai di KPK tidak akan diizinkan menjadi advokat Peradi karena menurutnya suatu hari mereka bakal berlabuh pada profesi advokat. "Karena suatu hari kan mereka pasti ujung-ujungnya pengen jadi advokat, (maka) saya bikinkan suatu usulan mudah-mudahan dari Munas ini bisa dilakukan," ujarnya.
Menurut Fredrich, mereka yang berasal dari KPK tidak mengerti hukum. "Kuasa hukum orang kayak gitu kalau jadi advokat rusak. Saya enggak mau. Saya kan juga salah satu pemimpin pada urusan Peradi. Ini teman-teman saya pemimpin di Peradi saya usulkan boleh dong, saya usulkan gitu aja, supaya mereka tahu dirilah mengoreksi diri," tutur dia.
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi
Dalam pembacaan eksepsi, Fredrich mengatakan banyak kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dirinya. Menurutnya dakwaan tersebut penuh rekayasa namun tidak ada sinkronisasi antara depan tengah dan belakang. "Sehingga dakwaan murahan ini harus dinyatakan kabur dan batal demi hukum," kata dia.