REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, segera dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia akan dipindahkan dari LP Wirogunan, Yogyakarta setelah permohonan Peninjauan Kembali yang kedua kalinya ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Tony Tribagus Spontana menyatakan, setelah semua rapi maka tidak menutup kemungkinan dipindahkan. "Setelah semua rapi, kita akan lihat (dipindahkan)," kata Tony di Jakarta, Jumat (27/3).
Kejakgung, kata dia, masih pada rencana awal untuk pelaksanaan eksekusi itu akan dilakukan secara serentak. "Semua proses (harus dilalui), kita tunggu sampai selesai," tegas Tony.
Ia menyebutkan Jaksa Agung, HM Prasetyo mengapresiasi putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari Mary Jane itu. "Dari catatan kami, Mary Jane sudah mengajukan PK dua kali," katanya.
Hingga kini Kejakgung masih menunggu hasil putusan PK tiga terpidana mati untuk melakukan eksekusi terhadap 11 terpidana mati. "Sejumlah terpidana lain yang masih menunggu hasil sidang PK yakni Sylvestre, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika dan Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika," imbuh Tony.
Khusus sidang Silvestre sudah dimulai namun hasilnya belum ada. "Kita masih menunggu hasil putusan tersebut," ujarnya.
Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.