Rabu 25 Mar 2015 09:27 WIB

KPK Bantah Ada Penyitaan Masjid Tempat Makam Ulama Besar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Foto: Antara
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabar penyitaan Masjid Syaikona Kholil di Bangkalan, Jawa Timur sempat membuat beberapa pihak terkejut. Ketua PBNU Slamet Effendi Yusuf bahkan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berhati-hati dalam menyita aset-aset tertentu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fuad Amin.

Wajar saja, di komplek masjid tersebut ada makam tokoh atau guru dari para ulama besar di Indonesia, Syaikona Kholil atau Mbah Kholil Bangkalan yang sangat dihormati. Murid-murid Mbah Kholil di antaranya pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan dan pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari. Makam Mbah Kholil bahkan tak pernah sepi dari warga yang berziarah.

Kabar ini bermula saat Fuad Amin mengatakan bahwa KPK menyita masjid tersebut. Menurutnya, aset-aset itu merupakan milik orang tuanya. Hanya memang kepemilikan diatasnamakan mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Fuad mengaku, aset-aset tersebut sama sekali tak terkait dengan kasus yang dituduhkan terhadapnya.

Terkait kabar tersebut, KPK membantah telah menyita Masjid Syaikona Kholil di Bangkalan atas sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan tersebut. KPK memastikan bahwa lokasi yang di atasnya berdiri bangunan masjid tersebut tidak disita.

"Perlu diklarifikasi, bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap mesjid tersebut (Masjid Syaikona Kholil)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Priharsa juga membantah KPK sembarangan dalam menyita aset tersangka TPPU. Menurutnya, setiap upaya penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan TPPU harus dipastikan terlebih dulu, termasuk aset milik mantan bupati Bangkalan dua periode tersebut.

Penyidik, kata dia, tidak akan menyita suatu aset jika tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. "Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK, selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement