Senin 28 Sep 2015 20:32 WIB

Berkas Tuntutan untuk Fuad Amin 6.374 Halaman

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/9). Fuad sebelumnya dijerat tiga dakwaan sekaligus yakni terkait penerimaan suap dan dua dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemandangan tak biasa terlihat saat sidang tuntutan untuk Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini. Berkas tuntutan yang dibawa penuntut umum memang berukuran jumbo. Tebal berkas kurang lebih setinggi satu meter dan terdiri dari 6.374 halaman. Bahkan, untuk membawa empat berkas tuntutan, penuntut umum menggunakan alat bantuan troli.

Terdapat 200 lebih keterangan saksi di berkas tuntutan yang dihadirkan selama proses persidangan dengan terdakwa Fuad Amin. Penuntut umum pun tak membacakan semua yang ada dalam surat tuntutan tersebut. "Kami hanya bacakan analisis yuridis dan kesimpulan saja," kata Jaksa Pulung Rinando di awal persidangan.

Fuad Amin Imron didakwa menerima suap sejumlah Rp 18,05 miliar. Uang suap diterima Fuad secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan.

Sementara terkait dugaan TPPU yang dilakukan mantan bupati Bangkalan, Jawa Timur dua periode itu bernilai sangat fantasis. Dalam surat dakwaan, Fuad diduga melakukan TPPU berkaitan dengan tugas dan jabatan dia selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabuaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014. Total dugaan TPPU dalam periode Oktober 2010 hingga Desember 2014 mencapai Rp 229,45 miliar.

Dalam dakwaan yang lain, Fuad dijerat melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Total pencucian uang itu mencapai Rp 54,903 miliar. Padahal setelah dihitung, pendapatan Fuad selaku Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010 seluruhnya mencapai Rp 3,69 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement