Jumat 09 Oct 2015 00:49 WIB

Pledoi Fuad Amin: Harta Saya Sudah Ratusan Miliar

Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengklaim, "Harta saya sudah ratusan miliar dari warisan ayah dan ibu sebesar Rp 33 miliar serta hasil usaha sebesar Rp 97,2 miliar".

"Saya sebagai cucu diberi gelar Raden KH Fuad Amin Imron. Saat ayahanda wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan setahun kemudian ibunda wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," katanya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/10).

Fuad Amin dalam perkara ini dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp 15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 354,448 miliar.

"Selain dari warisan di atas, saya juga menerima beberapa harta peninggalan dimana salah satunya adalah tempat makam keramat dari Syaichona Muhammad Kholil yaitu Masjid Martajesah dimana dapat menghasilkan pendapatan per bulan sampai sekarang lebih kurang Rp 450 juta sejak tahun 1996 semenjak saya menggantikan ayah saya. Selama 18 tahun menghasilkan Rp 97,2 miliar," tambah Fuad.

Dia mengaku, pada 1998 karena dorongan masyarakat Bangkalan, Fuad menjadi anggota anggota DPRD dan bupati. "Saya terpilih mutlak dengan suara 94 persen. Ini membuktikan saya orang terhormat dan memiliki kekayaan. Pada usia muda yaitu tahun 1962, saya sudah menjadi DPR, saya bekerja keras dan ulet dari bisnis TKI umrah dan jual beli tanah. Saya melakukan apa yang saya anggap halal dan untung besar. Menjadi anggota DPR dan bupati adalah panggilan hati mengabdi dan untuk kesejahteraan rakyat," ungkap Fuad.

Ia pun membantah menerima pemotongan realiasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 341,7 miliar.

"Sungguh sangat fantastis angka yang disebutkan oleh penuntut umum. Penuntut umum kelihatannya ingin menyeimbangkan seolah-olah aset dan harta saya yang disita semuanya berasal dari tindak pidana korupsi selama saya menjabat sebagai bupati, padahal saya bekerja banting tulang sejak tahun dari 1966 selama 49 tahun dan semua harta aset saya disita habis oleh KPK, termasuk uang tabungan anak-anak saya yang menabung dari uang jajan," tambah Fuad.

Meski dalam fakta persidangan ada 97 saksi dari SKPD yang dihadirkan, namun menurut Fuad, para saksi menerangkan tidak pernah ada perintah atau arahan dari dirinya selaku Bupati Bangkalan untuk melakukan pemotongan 5-10 persen setiap realisasi anggaran SKPD.

"Saya juga tidak pernah menerima uang dari kepala SKPD dan bendahara SKPD. Sedangkan tuduhan menerima uang dari penempatan calon PNS di Kabupaten Bangkalan 2004-2009, saya sama sekali tidak pernah menerima yang dari penempatan CPNS," jelas Fuad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement