Selasa 01 Aug 2023 20:02 WIB

Hakim Tolak Permintaan Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Lukas Enembe Secara Daring

Jaksa KPK beralasan saksi perkara Lukas Enembe berasal dari Papua.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Suasana dalam ruang sidang kasus Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Eva Rianti
Suasana dalam ruang sidang kasus Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menolak permintaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang ingin menghadirkan saksi secara daring untuk terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (1/8/2023). Sidang pada hari ini hanya mendengarkan second opinion soal kondisi Enembe dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Baca Juga

JPU KPK lalu meminta keringanan agar sidang dilanjutkan pada pekan depan. Sebab JPU KPK kesulitan memanggil saksi kalau sidang diagendakan lagi pada Kamis 3 Agustus 2023.

"Kapan bisa hadirkan saksi?" tanya Fahzal. 

"Mohon izin, sesuai dengan agenda yang tertunda, harusnya Senin kemarin, kalau ke Kamis, pemanggilan yang patut belum terpenuhi, kami usul hari Senin depan untuk pemeriksaan saksi," jawab JPU KPK. 

Majelis hakim menginstruksikan supaya JPU KPK menghadirkan saksi pada hari Senin dan Rabu pekan depan. Semula sidang Enembe akan digelar pada Senin dan Kamis, tapi berbenturan dengan sidang kasus BTS yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate. 

"Senin dan Rabu tolong dipanggil saksi-saksinya. Kamis berbenturan dengan sidang kominfo (kasus BTS). Nanti saudara panggil sidang untuk dua hari itu. Pertama lima (saksi), kedua lima. Jangan lebih dari itu," pinta Fahzal. 

Atas arahan itu, JPU KPK meminta keringan majelis hakim supaya para saksi dihadirkan secara daring. Sebab mereka tinggal di lokasi yang jauh dari PN Jakpus, yaitu di Papua. 

"Apa dimungkinkan secara online? Karena saksi kami dari Papua," ucap JPU KPK. 

Hanya saja, permintaan tersebut tak direstui majelis hakim yang bersikukuh sidang digelar secara tatap muka. 

"Dihadirkan secara offline supaya kita bisa maksimal," ujar Fahzal. 

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan, Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.

Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. 

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement