Senin 25 Aug 2025 09:08 WIB

Ditanya Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dirut: Itu Bagus

Ali Ghufron meminta wartawan menanyakan lebih lanjut kepada Menkeu.

Warga memeriksa kesehatannya di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga memeriksa kesehatannya di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyarankan agar pertimbangan naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 2026 agar ditanyakan dan dikonfirmasi ke Menkeu Sri Mulyani. Ali Gufron di Bandung, Senin (25/8/2025), mengatakan pernyataan tersebut bukanlah datang dari pihaknya, sehingga lebih baik menanyakan ke narasumber pertama isu ini.

Narasumber dimaksud adalah Sri Mulyani yang menyatakan akan ada penyesuaian tarif BPJS mulai 2026. "Kan Dirut BPJS belum pernah ngomong itu. Silahkan tanyakan beliau," kata Ali Gufron.

Baca Juga

Meski demikian, Ali menilai jika terealisasikan hal tersebut bagus dan baik. "Itu bagus," katanya.

photo
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD - (Dok Republika)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program.

"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dengan penyesuaian tarif, kata Sri Mulyani, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan. Meski begitu, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

"Makanya, kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," tambah Menkeu.

Untuk keputusan lanjutan dari wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan diskusi lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.

photo
Layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. - (Tim Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement