REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY, RR Rahayu tidak menerima pembelaan atau pleidoi terdakwa Florence Sihombing pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Rahayu menyatakan jika media sosial (medsos) path milik Florence yang digunakan untuk mengeluarkan status yang menghina masyarakat Yogyakarta merupakan media publik bukan media private atau pribadi yang bersifat tertutup.
"Media sosial Path yang digunakan terdakwa itu jelas media publik bukan pribadi karena media ini diakses 100 orang yang menjadi teman di media itu," ujar Rahayu dalam pembacaan tanggapan atau replik dalam sidang lanjutan atas pleidooi Florence di PN Yogyakarta, Selasa (24/3).
Sidang pleidooi Florence sendiri digelar Senin (23/3) kemarin dan hanya berjalan 15 menit. Sidang replik kali ini juga hanya berjalan sekitar 15 menit saja. Sebelumnya, Florence dalam nota pembelaannya bersikukuh jika media sosial path yang digunakan untuk mengeluarkan statusnya terkait masyarakat Yogya merupakan media pribadi yang sifatnya tertutup.
Flo mengaku statusnya itu menyebar di media sosial lain karena di-share atau disebar empat rekannya. Karena itulah Flo meminta majelis hakim membatalkan tuntutan JPU dan membebaskannya dari berbagai dakwaan. Namun pembelaan Flo tersebut ditolak JPU. JPU tetap menganggap Florence melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008.
Atas hal itu JPU tetap menuntut Florence dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa 12 bulan dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta, Bambang Sunanto, akan melanjutkan sidang mahasiswi S2 program notariat Fakultas Hukum UGM ini pada 31 Maret 2015 mendatang dengan agenda putusan.