Senin 16 Mar 2015 11:55 WIB

Florence 'Ratu SPBU' Dituntut Percobaan Kurungan 12 Bulan

Rep: Yulianingsih/ Red: Angga Indrawan
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial
Foto: path
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Florence Sihombing, mahasiswi program notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dituntut masa percobaan kurungan 12 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (16/3). Florence dituntut atas aksinya menyebarkan status yang berisi menghina Kota Yogyakarta di akun path miliknya pada Agustus 2014.

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti yang ada, kata-kata tolol, bangsat dan tidak berbudaya yang ditulis di akun path miliknya (florence) merupakan bentuk penghinaan," kata RR Rahayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Florence sebelumnya tersandung kasus penghinaan kepada masyarakat Yogyakarta saat mengantre bahan bakar di salah satu SPBU Lempuyangan, Yogyakarta. Flo, sapaannya, menulis umpatan kasar melalui path usai ia disoraki lantaran menyerobot antrean SPBU. Tak lama usai peristiwa tersebut, mendadak Flo dijuluki Ratu SPBU.

Florence terbukti telah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat I UU ITE tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Kami meminta majelis menjatuhkan pidana 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dengan denda Rp 10 juta atau susider 3 bulan kurungan," kata Rahayu.

Ketua Majelis hakim PN Yogyakarta, Bambang Sunanto memberikan waktu satu minggu pada Florence Sihombing untuk menyusun pembelaanya. Sidang pledoi atas tuntutan terhadap Florence ini akan digelar Senin (23/3) pekan depan.

Florence sendiri langsung meninggalkan ruang sidang saat persidangan ditutup. Tanpa mau memberikan keterangan sedikitpun Florence yang mengenakan kemeja jeans dan rok bermotif langsung pergi. Sidang tuntutan Florence ini berjalan 30 menit

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement