Rabu 12 Nov 2014 15:28 WIB

Diancam Penjara Enam Tahun, Flo Masih Cari Pengacara

Rep: Yulianingsih/ Red: M Akbar
Florence alias Flo meminta maaf pada pada masyarakat atas ocehanya di twiter yang menyinggung masyarakat di ruang debat 3 Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).(foto: Nico Mkurnia Jati)
Florence alias Flo meminta maaf pada pada masyarakat atas ocehanya di twiter yang menyinggung masyarakat di ruang debat 3 Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).(foto: Nico Mkurnia Jati)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Florence Sihombing, mahasiswi penghina warga Yogyakarta, meminta waktu kepada majelis hakim untuk membuat pembelaan. Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (12/11), wanita yang akrab disapa Flo ini hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam persidangan, Flo meminta waktu kepada manjelis hakim untuk menjawab dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancamnya hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar (Baca: Mahasiswi UGM Penghina Warga Yogya Ini Terancam Penjara Enam Tahun).

Ia meminta penundaan persidangan dalam waktu dua pekan lagi. "Yang Mulia, saya minta waktu dua pekan untuk mencari pendampingan pengacara dan menyusun eksepsi," katanya.

Namun, permintaan Florence ditolak majelis hakim. Majelis hakim bersedia memberi tenggat waktu sepekan untuk menyusun eksepsi dan mencari pengacara. Setelah ada kesepakatan antara majelis hakim, JPU, dan Florence, sidang akhirnya diputuskan ditunda pada Rabu (19/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota eksepsi.

"Saya akan melakukan persiapan dan mencari pengacara," kata Florence usai sidang.

Seperti diketahui, mahasiswa S2 UGM ini diadukan beberapa kelompok masyarakat dan LSM DIY karena umpatannya tentang masyarakat Yogyakarta di media sosial path miliknya. Florence bahkan sempat ditahan di Mapolda DIY akibat laporan tersebut. Namun atas jaminan keluarga dan pihak Fakultas Hukum UGM, Florence dikeluarkan dari tahanan.

Meski begitu, Florence harus menjalani sidang etik di Fakultas Hukum UGM akibat perbuatannya. Mahasiswi ini mendapat sanksi adminitrasi dari pihak UGM dan diskorsing selama satu semester. Akibat ulahnya di jejaring sosial itu, Florence juga harus berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau dengan ancaman 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement