Rabu 12 Nov 2014 15:16 WIB

Mahasiswi UGM Penghina Warga Yogya Ini Terancam Penjara Enam Tahun

Rep: Yulianingsih/ Red: M Akbar
Florence alias Flo meminta maaf pada pada masyarakat atas ocehanya di twiter yang menyinggung masyarakat di ruang debat 3 Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).(foto: Nico Mkurnia Jati)
Florence alias Flo meminta maaf pada pada masyarakat atas ocehanya di twiter yang menyinggung masyarakat di ruang debat 3 Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).(foto: Nico Mkurnia Jati)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masih ingat dengan Florence Sihombing, mahasiswa program pascasarjana S2 kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta? Gadis berambut pendek ini sempat ngetop di dunia maya beberapa bulan lalu akibat ulahnya mengunggah umpatan pada masyarakat Yogyakarta di media sosial path miliknya.

Akibat ulahnya itu, Florence kini harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (12/11). Mahasiswa S2 UGM ini hadir di PN Yogyakarta pukul 09.40 WIB. Wajahnya terlihat cerah dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna hitam dan celana panjang merah di duduk di ruang tunggu PN Yogyakarta menunggu sidang digelar.

Baca Juga

Sidang perdana kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta dengan Jaksa Penuntut Umum RR Rahayu. Agenda sidang sendiri adalah pembacaan dakwaan terhadap mahasiswi ini. Dalam sidang yang dimulai pukul  10.20 Florence hadir sendiri tanpa ditemani kuasa hukumnya. Sidang sendiri hanya berlangsung 20 menit.

Dalam pembukaan sidang di ruang Kartika PN Yogyakarta, Ketua Majelis Hakim, Bambang Sunanta, menyatakan kondisi kesehatan Florence. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.Mahasiswa S2 UGM ini didakwa melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE). Dia diancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Florence didakwa pasal berlapis UU ITE tersebut, yaitu Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa dengan sengaja melontarkan pernyataan bernada menghina dan berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang dituliskannnya di akun Path pada bulan Agustus 2014 lalu. "Dengan sengaja terdakwa menuliskan bahwa Jogja Miskin, Tolol dan Tak Berbudaya," kata JPU RR Rahayu.

Tulisan terdakwa, menurut JPU, telah menghina masyarakat Yogyakarta. ''Bahkan, akibat perbuatan terdakwa itu, muncul reaksi keras dari banyak kelompok masyarakat Yogyakarta,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement