Jumat 11 Jan 2019 23:58 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Polisi mengaku kesulitan menghadirkan terlapor dan korban

Pertemuan Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan  penyintas kasus dugaan pelecehan seksual, yang digelar di Ruang Sidang  Rektorat, Jumat (7/12).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Pertemuan Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan penyintas kasus dugaan pelecehan seksual, yang digelar di Ruang Sidang Rektorat, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik dari Polda DIY akan melakukan rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada. Khususnya kejadian saat KKN pada 2017 di Pulau Seram, Maluku, Senin (14/1).

Untuk mempersiapkan rekonstruksi kasus itu, pada pekan ini sejumlah tim penyidik Polda DIY telah berada di Maluku, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo di Mapolda DIY, Jumat (11/1). "Pada hari Senin (14/1) saya menyusul mereka ke Maluku. Kami akan menyelesaikan masalah ini seterang-terangnya," kata Hadi Utomo.

Berkaitan dengan persiapan rekonstruksi itu, pada Jumat (11/1) pagi, penyidik Polda DIY memanggil kembali HS terlapor kasus dugaan pemerkosaan. Terlapor kembali dimintai keterangan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik yang ada di Maluku ada beberapa hal yang masih perlu diperjelas langsung oleh HS.

Keterangan dari HS, kata dia, akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan menjadi bahan untuk rekonstruksi di Maluku. "Karena di sana (Maluku) kami akan melakukan suatu rekonstruksi, keterangan dia diperlukan. Rekonstruksi itu adalah bagian pemeriksaan karena ada yang kurang, dia kami panggil," katanya.

Menurut Hadi, sedianya dalam rekonstruksi itu tim berencana menghadirkan terlapor dan korban. Meskipun demikian, pihaknya kesulitan untuk menghadirkan keduanya.

"Akan tetapi, sekarang kami kesulitan, sangat tidak kooperatif, tetapi tidak apa-apa kami sudah biasa," katanya. Selain memanggil HS, Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan bahwa penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yang berinsial S, BG, dan TF namun ketiganya tidak bisa hadir.

"Saksi sudah diperiksa 20, harusnya hari ini sudah 23 saksi. Namun, ada tiga saksi yang seharusnya cukup signifikan yang tidak bisa," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement