Kamis 09 Apr 2015 15:38 WIB

Divonis 2 Bulan Penjara Karena Hina Yogya, Florence Ajukan Banding

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Florence SIhombing di markas Polda DIY.
Foto: Twitter, @RagilSempronk
Florence SIhombing di markas Polda DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akhir Maret lalu ternyata membuat terpidana pencemaran nama baik Florence Sihombing berang. Mahasiswi program notariat pasca sarjana Fakultas Hukum UGM ini merasa tidak terima divonis bersalah oleh PN Yogyakarta.

Melalui dua kuasa hukumnya, perempuan asal Medan ini mendatangi PN Yogya kembali untuk pengajuan banding atas putusan tersebut.

Humas PN Yogyakarta Ikhwan Hendrato mengatakan, mahasiswi UGM ini mendaftarkan pengajuan bandingnya pada Selasa (7/4) kemarin.

 "Yang bersangkutaan (Flo) didampingi dua kuasa hukumnya," katanya, Kamis (9/4).

Kedua pengacara Flo ini adalah  Rudolf Ferdinan Purbo Siboro dan Benizi Galih Angger. Selain Florence, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga mendatangi PN setempat. Jaksa Sarwata mendaftarkan permohonan banding juga atas putusan majelis hakim PN tersebut.  

"Meski sudah mendaftarkan banding namun memori bandingnya belum kita terima sehingga belum tahu alasan bandingnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN (PN) Yogyakarta memutus mahasiswa S2 UGM ini dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Namun vonis Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto di PN Yogyakarta tersebut tidak harus dijalani kecuali jika dikemudian hari terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan terakhir.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumya. JPU menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan pada mahasiswa UGM ini.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, mahasiswi asal Medan ini terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut majelis hakim, status terpidana di media sosial path jelas mengandung penghinaan dan membuat keresahaan warga Yogyakarta.

Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan memberatkan terpidana saat sidang adalah terpidana telah melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan meringankan Florence belum pernah dihukum, mau bekerjasama, masih kuliah dan sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai raja Kraton Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement